ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM KONTEKS HUKUM

Dioerama Talk 2024 Membicarakan Tentang Tantangan Transformasi Digital Artificial Intelligence (Ai) Dalam Konteks Hukum. Event Dioerama Talk 2024 diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) 2024.

Dioerama Talk Volume 3 merupakan program kerja yang diadakan oleh Divisi Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa/i Universitas Katolik Parahyangan, pelaku UMKM, pelaku usaha dalam bidang Artificial Intelligence (AI), dan masyarakat umum pada sebuah talkshow yang menghadirkan pembicara ahli dalam bidangnya.

Selain itu, Dioerama Talk juga bertujuan menjadi wadah dan sarana bagi para pelaku UMKM dan pelaku usaha yang bekerja dalam bidang AI untuk mempromosikan usaha milik para pelaku tersebut.

Event ini diselenggarakan pada Senin-selasa, 3-4 Juni 2024 tempat di Ruang Multifungsi Gedung PPAG Universitas Katolik Parahyangan. Dioerama Talk 2024 dihadiri oleh 174 peserta dengan tema pertama, Celah Hukum: AI dan Tantangan Legal dalam Ekonomi Kreatif dan tema kedua Mendorong Inovasi dalam Ekonomi Kreatif dan Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Artificial Intelligence.

Tema Pertama, Celah Hukum: AI dan Tantangan Legal dalam Ekonomi Kreatif

Pada hari Senin 3 Juni 2024 memiliki pembahasan terkait AI, Meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur AI di Indonesia, Kominfo telah membuat peraturan etika untuk melindungi konten yang tidak memiliki izin, kredit, dan kompensasi.

Meskipun belum ada pemahaman yang jelas mengenai dampak AI, terutama dalam industri ekonomi kreatif, transparansi menjadi kunci penting untuk pertanggungjawaban. Meskipun perkembangan AI yang cepat menimbulkan tantangan, regulasi AI yang pasti masih belum dapat dibuat karena semuanya harus tetap berpusat pada manusia. Pengguna AI perlu memiliki kesadaran tentang penggunaan AI secara etis. Regulasi AI di Indonesia masih belum ada, hanya ada landasan pilar dan peraturan etika yang dijelaskan oleh Kominfo.

Tema kedua, Mendorong Inovasi dalam Ekonomi Kreatif dan Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Artificial Intelligence

Pada Selasa 4 Juni 2024 Ada tiga jenis ETLE, yaitu etle statis, portable, dan etle mobile. Sistem ini menggunakan kamera untuk mengenali pelanggaran lalu lintas. Namun, konfirmasi tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun ETLE ini belum dapat mendeteksi semua jenis pelanggaran. Masyarakat harus mengintegrasikan hidup dengan teknologi karena hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan mudah. Koordinasi antara kejaksaan dan pengadilan harus berjalan lancar.

ETLE juga dapat membantu dalam kasus pencurian motor dan kejahatan lainnya. Penting untuk menjaga perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan. Manusia dan teknologi harus bekerja sama. Tilang manual masih diperlukan untuk tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan. Respon masyarakat terhadap ETLE cukup baik dan dapat meningkatkan kesadaran hukum.

Jika seseorang merasa tidak bersalah, mereka dapat mengklarifikasi pelanggaran di kantor polisi. Tilang memiliki peran penting dalam menciptakan efek jera dengan proses yang lebih cepat.

Sobat daftarin.id dengan Dioerama Talk 3 dapat sedikit banyaknya menjawab tantangan transformasi digital AI dalam konteks hukum.

 

Artikel lainnya : Pentingnya Stakeholder dalam sebuah event.

Baca Juga : 5 Tips saat undang artis ke eventmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alamat : PT. Cahaya Anugrah Firdaus (CAF)
Jalan Akuntansi No.2, Bandung, Jawa Barat 40191

Ada pertanyaan? Atau ingin membuat event

© 2024 daftarin.id. Hak cipta dilindungi.